Logo Imigrasi Imigrasi Jakarta Utara

Informasi Paspor

Ketahui jenis-jenis paspor dan biaya pembuatannya sebelum mengajukan permohonan.

Apa Itu Paspor?

Paspor adalah dokumen perjalanan resmi yang diterbitkan oleh pemerintah kepada warga negaranya untuk keperluan bepergian ke luar negeri. Paspor berfungsi sebagai identitas internasional dan menjadi bukti kewarganegaraan seseorang. Dokumen ini wajib ditunjukkan saat memasuki atau keluar dari suatu negara, serta saat berurusan dengan imigrasi di perbatasan. Selain sebagai alat identifikasi, paspor juga sering digunakan untuk kebutuhan administratif seperti pengajuan visa dan pembukaan rekening di luar negeri. Oleh karena itu, memiliki paspor yang sah dan berlaku sangat penting bagi siapa saja yang ingin bepergian ke luar negeri.

Di Indonesia, paspor diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi di bawah Kementerian Hukum dan HAM. Terdapat beberapa jenis paspor yang dikeluarkan, tergantung pada keperluan dan status pemegangnya. Paspor biasa digunakan oleh masyarakat umum untuk keperluan wisata, bisnis, atau studi di luar negeri. Sementara itu, terdapat juga paspor dinas dan paspor diplomatik yang diperuntukkan bagi pegawai negeri sipil dan pejabat negara saat menjalankan tugas resmi ke luar negeri. Setiap jenis paspor memiliki bentuk, warna sampul, dan hak akses yang berbeda sesuai dengan peraturan internasional.

Salah satu inovasi terbaru dalam sistem paspor adalah pengenalan e-paspor atau paspor elektronik. E-paspor memiliki chip berisi data biometrik pemiliknya, seperti sidik jari dan foto digital, yang meningkatkan keamanan dan mempercepat proses imigrasi di banyak negara. Meskipun tidak wajib, e-paspor memberikan kemudahan bagi pemegangnya, terutama saat memasuki negara-negara yang memiliki perjanjian bebas visa dengan Indonesia. Jenis paspor ini juga lebih sulit dipalsukan dan lebih terpercaya secara internasional. Dengan berkembangnya teknologi dan kebutuhan global, pemerintah terus memperluas layanan paspor untuk menjangkau masyarakat secara lebih cepat dan efisien.

Jenis Paspor & Biaya

Berikut adalah daftar jenis paspor yang dapat diajukan beserta rincian biaya resminya sesuai dengan peraturan yang berlaku:

Jenis Paspor Deskripsi Biaya Pembuatan
Paspor Biasa 48 Halaman Paspor umum untuk WNI dengan kebutuhan perjalanan pribadi atau bisnis. Rp 350.000
Paspor Biasa Elektronik (E-Paspor) 48 Halaman Paspor dengan chip biometrik, digunakan untuk kenyamanan dan keamanan tambahan. Rp 650.000
Paspor Biasa 24 Halaman Umumnya diperuntukkan bagi TKI yang bekerja di luar negeri. Rp 100.000
Paspor Rusak / Hilang Biaya penggantian paspor yang rusak atau hilang, termasuk denda administrasi. Rp 500.000 – Rp 1.000.000
Layanan Percepatan (1 Hari) Tambahan biaya untuk layanan paspor selesai di hari yang sama. Rp 1.000.000

Catatan: Biaya di atas belum termasuk biaya administrasi tambahan apabila melalui loket layanan khusus atau aplikasi pihak ketiga. Harap selalu cek peraturan terbaru di kantor imigrasi setempat.